Penyandang Desabilitas - Pada sesi kita akan mempelajari apa itu desabilitas, jadi menurut undang-undang Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU 8/2016)Jadi setiap orang yang mempunyai keterbatasan seperti yang di sebut dalam undang-undang itu yang di namakan desabilita
Sebenarnya,
istilah disabilitas mencakup penurunan nilai, pembatasan aktivitas, dan
partisipasi atau keterlibatan. Disabilitas berasal dari serapan kata berbahasa
Inggris “disability atau disabilities” yang menggambarkan adanya ketidakmampuan
atau kekurangan yang terdapat pada fisik maupun menta, sehingga menyebabkan
terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.
Dengan
demikian, disabilitas bukan hanya masalah kesehatan. Ini adalah fenomena yang
terbilang kompleks, mencerminkan interaksi antara fitur tubuh seseorang dengan
fitur masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, pengidap
disabilitas tentu memiliki kebutuhan yang sama dengan orang yang normal dan
sehat, seperti imunisasi, pemeriksaan untuk mengidentifikasi adanya penyakit
tertentu dan masih banyak lagi. Sayangnya, masih ada hambatan untuk penyandang
disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan dan fasilitas umum.
Selain
itu juga desabilitas juga memiliki hak atara lain :
1.
- otonomi individu;
- tanpa Diskriminasi;
- partisipasi penuh;
- keragaman manusia dan kemanusiaan;
- Kesamaan Kesempatan;
- kesetaraan;
- Aksesibilitas;
- kapasitas yang terus berkembang dan
identitas anak;
- inklusif; dan
- perlakuan khusus dan Pelindungan
lebih.
- Penghormatan terhadap martabat;
Adapun jenis jenis desabilitas atara lain Terdapat empat jenis disabilitas yaitu:
- Disabilitas fisik: Amputasi, lumpuh, paraplegi, stroke, disabilitas akibat kusta, cerebral palsy (CP).
- Disabilitas intelektual: Down syndrome, kretinisme, mikrosefali, makrosefali, dan skafosefali.
- Disabilitas mental: Skizofrenia, demensia, afektif bipolar, retardasi mental
- Disabilitas sensori: disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.
Kesimpulan
Setiap
penyandang desabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dan mereka
juga harus mendapakan perlakuan khusu agar seupaya mereka bisa mengembangkan
diri mereka dan satu hal yang sangat penting yaitu jangan menguciklan
mereka dengan bentuk apapun.
NB.
Ini adalah Resume saat Diklat FDS
Terimakasih Atas Kunjunganya, Silahkan Tinggalkan komenta Anda Dibawah ini