Penyandang Desabilitas

Penyandang Desabilitas

Penyandang Desabilitas – Pada
sesi
  kita akan mempelajari apa itu
desabilitas, jadi menurut undang-undang
 
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU
8/2016)Jadi setiap orang yang mempunyai keterbatasan seperti yang di sebut
dalam undang-undang itu yang di namakan desabilita

Sebenarnya,
istilah disabilitas mencakup penurunan nilai, pembatasan aktivitas, dan
partisipasi atau keterlibatan. Disabilitas berasal dari serapan kata berbahasa
Inggris “disability atau disabilities” yang menggambarkan adanya ketidakmampuan
atau kekurangan yang terdapat pada fisik maupun menta, sehingga menyebabkan
terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.

Dengan
demikian, disabilitas bukan hanya masalah kesehatan. Ini adalah fenomena yang
terbilang kompleks, mencerminkan interaksi antara fitur tubuh seseorang dengan
fitur masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, pengidap
disabilitas tentu memiliki kebutuhan yang sama dengan orang yang normal dan
sehat, seperti imunisasi, pemeriksaan untuk mengidentifikasi adanya penyakit
tertentu dan masih banyak lagi. Sayangnya, masih ada hambatan untuk penyandang
disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan dan fasilitas umum.

Selain
itu juga desabilitas juga memiliki hak atara lain :

1.    

  1. otonomi individu;
  2. tanpa Diskriminasi;
  3. partisipasi penuh;
  4. keragaman manusia dan kemanusiaan;
  5. Kesamaan Kesempatan;
  6. kesetaraan;
  7. Aksesibilitas;
  8. kapasitas yang terus berkembang dan
    identitas anak;
  9. inklusif; dan
  10. perlakuan khusus dan Pelindungan
    lebih.
  11.  Penghormatan terhadap martabat;

Adapun
jenis jenis desabilitas atara lain Terdapat empat jenis disabilitas yaitu:

  1. Disabilitas fisik: Amputasi, lumpuh,
    paraplegi, stroke, disabilitas akibat kusta, cerebral palsy (CP).
  2. Disabilitas intelektual: Down
    syndrome, kretinisme, mikrosefali, makrosefali, dan skafosefali.
  3. Disabilitas mental: Skizofrenia,
    demensia, afektif bipolar, retardasi mental
  4. Disabilitas sensori: disabilitas
    netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.

Kesimpulan

Setiap
penyandang desabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dan mereka
juga harus mendapakan perlakuan khusu agar seupaya mereka bisa mengembangkan
diri mereka dan satu hal yang sangat penting yaitu jangan menguciklan
mereka  dengan bentuk apapun.

NB.
Ini adalah Resume saat Diklat FDS

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )